Notifications
General

Kenapa Perwira Polisi Ini Jadi Tersangka? Kasus Subang Terungkap

 


Ada perkembangan menarik dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Subang yang terjadi pada 2021. Polda Jawa Barat baru saja menetapkan seorang perwira polisi, Ipda T, sebagai tersangka baru.

Ipda T terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan ini. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Bandung.

Tersangka merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Ciseuti, Subang. Dia diduga menguras bak mandi yang ada di TKP pada 19 Agustus 2021 saat olah TKP berlangsung.

Tindakan merusak TKP ini ternyata menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Ternyata, Ipda T meminta bantuan saksi S untuk menguras bak mandi tersebut.

Meskipun tujuannya adalah mencari pelaku, tindakan Ipda T justru menghalangi proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dia berpotensi memiliki keterkaitan dengan tersangka lain.

Saat ini, berkas tersangka ini sedang disiapkan untuk diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara itu, Ipda T sudah dimutasi dan tidak lagi bertugas di reskrim Polres Subang.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses penyidikan kasus pembunuhan ini dapat lebih jelas dan transparan. Keadilan untuk Tuti dan Amelia perlu ditegakkan!


 

Post a Comment
Scroll to top