Notifications
General

Upah Dipotong untuk Pensiun? Buruh Setuju Asal Perusahaan yang Bayar

 


Upah pekerja jadi sorotan saat pemerintah rencanakan pemotongan untuk dana pensiun wajib. Namun, serikat buruh memberi syarat: perusahaan harus bayar preminya.

Kepala Eksekutif OJK menjelaskan batas gaji yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah. Jadi, isu ini belum terjawab.

UU P2SK memberikan landasan untuk program pensiun tambahan ini. Namun, kriteria dan batasan pendapatan untuk peserta masih belum jelas.

Dari info yang ada, OJK hanya berperan sebagai pengawas. Mereka akan menunggu PP terbit sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ini situasi yang bikin penasaran.

Saat ini, ada program pensiun yang sudah berjalan, namun manfaat yang diterima pensiunan masih rendah. Rata-rata hanya 10-15% dari penghasilan terakhir.

Hal ini jauh dari standar ILO yang menetapkan seharusnya pensiunan menerima 40% dari penghasilan terakhir. Gap ini harus segera diatasi demi kesejahteraan pekerja.

Sikap serikat buruh jelas, mereka setuju pemotongan jika perusahaan yang menanggung preminya. Ini langkah baik demi masa depan, tapi beban jangan jatuh ke pekerja.

 

Post a Comment
Scroll to top