Bawaslu? Kades Tak Netral, Politik Uang Menghantui Pilkada Jabar 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan 46 dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat. Laporan ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Dari laporan tersebut, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah terkait netralitas kepala desa dan praktik politik uang. Situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, mengungkapkan bahwa kepala desa terlibat dalam sembilan dugaan pelanggaran. Di sisi lain, praktik money politics tercatat delapan kali.
Bawaslu juga mencatat tujuh kasus di mana pasangan calon dan relawan menggunakan dana dan fasilitas negara untuk kampanye. Ini menambah catatan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Pelanggaran lainnya mencakup penggunaan tempat ibadah dan pendidikan untuk kampanye serta masalah netralitas ASN. Semua laporan ini berasal dari masyarakat, relawan, dan temuan di lapangan.
Hingga 12 Oktober, Bawaslu telah meregister 29 dugaan pelanggaran, sementara 17 lainnya tidak diregister. Tiga daerah dengan pelanggaran terbanyak adalah Cianjur, Indramayu, dan Bandung.
Kasus di Kabupaten Cianjur, di mana ASN diduga terlibat kampanye, sudah diserahkan ke kepolisian untuk penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu.